JALAN CEPAT
22JUL
Iseng-iseng ni guys,,, aku masukin beberapa tugas-tugas lama di kelas X tahun lalu….
Secara, waktu itu banyak banget tugas numpuk dan hampir semua dalam bentuk makalah juga laporan…
Berikut sedikit mengenai Penjasorkes yaitu JALAN CEPAT. Khusus juga buat ade kelas X yang mungkin nanti perlu bahan materi/tugas ini. Moga bermanfaat ya :D
JALAN CEPAT
Secara, waktu itu banyak banget tugas numpuk dan hampir semua dalam bentuk makalah juga laporan…
Berikut sedikit mengenai Penjasorkes yaitu JALAN CEPAT. Khusus juga buat ade kelas X yang mungkin nanti perlu bahan materi/tugas ini. Moga bermanfaat ya :D
JALAN CEPAT
A. PENGERTIAN
Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.
Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.
B. TEKNIK JALAN CEPAT
Berikut ini adalah teknik-teknik jalan cepat yang umum digunakan pada jalan cepat ;
Berikut ini adalah teknik-teknik jalan cepat yang umum digunakan pada jalan cepat ;
1. Perhatikan Togok
Saat bergerak maju badannya cenderung lebih condong kedepan atau kebelakang oleh karenanya untuk mempertahankan badan tetap tegak dan pundak jangan terangkat pada waktu lengan mengayun yang berakibat anggota badan bagian atas terasa cepat lelah.
Saat bergerak maju badannya cenderung lebih condong kedepan atau kebelakang oleh karenanya untuk mempertahankan badan tetap tegak dan pundak jangan terangkat pada waktu lengan mengayun yang berakibat anggota badan bagian atas terasa cepat lelah.
2. Posisi Kepala
Saat gerakan maju seorang pejalan cepat sebagian besar menggelengkan kepalanya ke kiri dan ke kanan. Namun gerakan tersebut hendaknya tidak mengganggu lajunya gerak jalan tersebut.
Saat gerakan maju seorang pejalan cepat sebagian besar menggelengkan kepalanya ke kiri dan ke kanan. Namun gerakan tersebut hendaknya tidak mengganggu lajunya gerak jalan tersebut.
3. Kaki Waktu Melangkah
Kaki melangkah lurus ke depan satu garis dengan garis khayal dari badan si pejalan/garis khayal di antara kedua ujung kaki (jari-jari) segaris, tidak ke luar atau ke dalam. Pada saat menumpu tumit harus mendarat lebih dahulu terus bergerak ke arah depan secara teratur.
4. Gerakan Lengan dan Bahu
Gerakan lengan mengayun dari muka ke belakang dan sikut ditekuk tidak kurang dari 90º kondisi ini dipertahankan dengan tidak mengganggu keseimbangan serta mengayun rileks.
Kaki melangkah lurus ke depan satu garis dengan garis khayal dari badan si pejalan/garis khayal di antara kedua ujung kaki (jari-jari) segaris, tidak ke luar atau ke dalam. Pada saat menumpu tumit harus mendarat lebih dahulu terus bergerak ke arah depan secara teratur.
4. Gerakan Lengan dan Bahu
Gerakan lengan mengayun dari muka ke belakang dan sikut ditekuk tidak kurang dari 90º kondisi ini dipertahankan dengan tidak mengganggu keseimbangan serta mengayun rileks.
C. PERATURAN PERLOMBAAN JALAN CEPAT
Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakukan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah. Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu harus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.
Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakukan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah. Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu harus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.
Penilaian diskualifikasi. Para juri atau wasit yang ditunjuk harus memilih salah seorang Ketua Wasit. Dan semua juri atau wasit harus mampu bertindak sebagai individu. Dan bila menurut pendapat :
a. Dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit, atau
b. Tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.
a. Dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit, atau
b. Tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.
Berpendapat bahwa bila cara berjalan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan jalan cepat sesuai definisi diatas pada saat tertentu selama perlombaan, yang bersangkutan dinyatakan dis-kualifikasi, yang diberitahukan kepadanya secara langsung oleh wasit. Dan diawasi langsung oleh IAAF atau diadakan atas izinnya, tidak diperbolehkan adanya dua juri/wasit yang berasal dari satu kewarganegaraan yang sama.
Ketentuan diskulifikasi yaitu peserta lomba yang mendorong, memotong dan menghalangi atlet peserta lain dan berakibat menghambat gerak laju peserta.
Jika keadaan tidak memungkinkan untuk memberitahukan diskualifikasi pada peserta, maka dilakukan sesudah perlombaan berakhir.
Pada lomba jalan cepat di lintasan (dalam stadion) seorang peserta yang didiskualifikasi harus secepatnya meninggalkan lintasan, sedang pada lomba jalan cepat di jalan umum, peserta yang didiskualifikasi harus segera melepaskan nomor dada yang dipakainya. Disarankan untuk menggunakan bendera putih diancungkan sebagai tanda Peringatan dan juga untuk memberitahukan kepada petugas (Juri), peserta dan penonton bahwa pesarta tersebut didiskualifikasi.
Dalam perlombaan internasioanal dengan jarak lebih dari 20 km harus disediakan pos-pos penyegar(sponging point) oleh panitia maupun peserta sendiri, setiap jarak sesudah 5 km, 10 km, 15 km. Peserta didiskualifikasi bila mengambil/menerima penyegar diluar pos-pos yang telah ditentukan.
Untuk olimpiade atau Kejuaraan Daerah atau Regional, sirkuit untuk nomor 20 km jalan cepat harus maximum 3000 m dengan minimum 1500 m.
Setiap peserta harus mengirimkan formulir pendaftarannya untuk nomor lomba jalan cepat 50 km atau 30 mil (atau lebih) disertai surat keterangan dari dokter, setiap peserta harus bersedia diminta mengikuti tes jasmaniah (physical examination) oleh dokter yang ditunjuk oleh panitia.
sumber : https://gabriellastivani.wordpress.com/2011/07/22/jalan-cepat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar